Dualisme Kepemimpinan Nasional
- Antonia Faruq
- Apr 10, 2020
- 4 min read
Memasuki tahun 1966 terlihat gejala krisis kepemimpinan nasional yang mengarah pada dualisme kepemimpinan. Di satu pihak Presiden Soekarno masih menjabat presiden,
namun pamornya telah kian merosot. Soekarno dianggap tidak aspiratif terhadap tuntutan
masyarakat yang mendesak agar PKI dibubarkan. Hal ini ditambah lagi dengan ditolaknya
pidato pertanggungjawabannya hingga dua kali oleh MPRS. Sementara itu Soeharto setelah
mendapat Surat Perintah Sebelas Maret dari Presiden Soekarno dan sehari sesudahnya
membubarkan PKI, namanya semakin populer. Dalam pemerintahan yang masih dipimpin oleh Soekarno, Soeharto sebagai pengemban Supersemar, diberi mandat oleh MPRS untuk
membentuk kabinet, yang diberi nama Kabinet Ampera. Meskipun Soekarno masih
memimpin sebagai pemimpin kabinet, tetapi pelaksanaan pimpinan dan tugas harian
dipegang oleh Soeharto. Kondisi seperti ini berakibat pada munculnya “dualisme
kepemimpinan nasional” yaitu Soekarno sebagai pimpinan pemerintahan sedangkan Soeharto sebagai pelaksana pemerintahan. Presiden Soekarno sudah tidak banyak melakukan tindakantindakan pemerintahan, sedangkan sebaliknya Letjen. Soeharto banyak menjalankan tugastugas harian pemerintahan. Adanya “Dualisme kepemimpinan nasional” ini akhirnya menimbulkan pertentangan politik dalam masyarakat, yaitu mengarah pada munculnya pendukung Soekarno dan pendukung Soeharto. Hal ini jelas membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Sidang MPRS yang digelar sejak akhir bulan Juni sampai awal Juli 1966
memutuskan menjadikan Supersemar sebagai Ketetapan (Tap) MPRS. Dengan dijadikannya
Supersemar sebagai Tap MPRS secara hukum Supersemar tidak lagi bisa dicabut sewaktu
waktu oleh Presiden Soekarno. Bahkan, secara hukum Soeharto mempunyai kedudukan yang sama dengan Soekarno, yaitu Mandataris MPRS.
Dalam Sidang MPRS itu juga, majelis mulai membatasi hak prerogatif Soekarno
selaku presiden. Secara eksplisit dinyatakan bahwa gelar “Pemimpin Besar Revolusi” tidak
lagi mengandung kekuatan hukum. Presiden sendiri masih diizinkan untuk membacakan
pidato pertanggungjawabannya yang diberi judul “Nawaksara”.
Pada tanggal 22 Juni 1966, presiden Soekarno menyampaikan pidato “Nawaksara”
dalam persidangan MPRS. “Nawa” berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti sembilan, dan “Aksara” berarti huruf atau istilah. Pidato itu memang berisi sembilan pokok persoalan yangdianggap penting oleh Presiden Soekarno selaku mandataris MPR. Isi pidato tersebut hanya sedikit menyinggung sebab-sebab meletusnya peristiwa berdarah yang terjadi pada tanggal 30 September 1965. Pengabaian peristiwa yang mengakibatkan gugurnya sejumlah jenderal angkatan darat itu tidak memuaskan anggota MPRS. Melalui Keputusan Nomor
5/MPRS/1966, MPRS memutuskan untuk minta kepada presiden agar melengkapi laporan
pertanggungjawabannya, khususnya mengenai sebab-sebab terjadinya peristiwa Gerakan 30 September beserta epilognya dan masalah kemunduran ekonomi serta akhlak.
Pada tanggal 10 Januari 1967 Presiden menyampaikan surat kepada pimpinan MPRS
yang berisi Pelengkap Nawaksara (Pelnawaksara). Dalam Pelnawaksara itu Presiden
mengemukakan bahwa Mandataris MPRS hanya mempertanggungjawabkan pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara dan bukan hal-hal yang lain. Nawaksara baginya hanya
sebagai progress report yang ia sampaikan secara sukarela. Ia juga menolak untuk seorang
diri mempertanggungjawabkan terjadinya peristiwa Gerakan 30 September, kemerosotan
ekonomi, dan akhlak.
Sementara itu, sebuah kabinet baru telah terbentuk dan diberi nama Kabinet Ampera
(Amanat Penderitaan Rakyat). Kabinet tersebut diresmikan pada 28 Juli 1966. Kabinet ini
mempunyai tugas pokok untuk menciptakan stabilitas politik dan ekonomi. Program kabinet
tersebut antara lain adalah memperbaiki kehidupan rakyat, terutama di bidang sandang dan
pangan, dan melaksanakan pemilihan umum sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. XI/
MPRS/1966. Sesuai dengan UUD 1945, Presiden Soekarno adalah pemimpin Kabinet. Akan
tetapi pelaksanaan pimpinan pemerintahan dan tugas harian dilakukan oleh Presidium
Kabinet yang diketuai oleh Letnan Jenderal Soeharto.
Sehubungan dengan permasalahan yang ditimbulkan oleh “Pelengkap Nawaksara”
dan bertambah gawatnya keadaan politik pada 9 Februari 1967 DPR-GR mengajukan resolusi dan memorandum kepada MPRS agar mengadakan Sidang Istimewa. Sementara itu, usahausaha untuk menenangkan keadaan berjalan terus. Untuk itu pimpinan ABRI mengadakan pendekatan pribadi kepada Presiden Soekarno agar ia menyerahkan kekuasaan kepadapengemban ketetapan MPRS RI No. IX/MPRS/1966, yaitu Jenderal Soeharto sebelum Sidang Umum MPRS. Hal ini untuk mencegah perpecahan di kalangan rakyat dan untuk menyelamatkan lembaga kepresidenan dan pribadi Presiden Soekarno.
Salah seorang sahabat Soekarno, Mr. Hardi, menemui Presiden Soekarno dan
memohon agar Presiden Soekarno membuka prakarsa untuk mengakhiri dualisme
kepemimpinan negara, karena dualisme kepemimpinan inilah yang menjadi sumber konflik
politik yang tidak kunjung berhenti. Mr. Hardi menyarankan agar Soekarno sebagai
mandataris MPRS, menyatakan non aktif di depan sidang Badan Pekerja MPRS dan
menyetujui pembubaran PKI. Presiden Soekarno menyetujui saran Mr. Hardi. Untuk itu
disusunlah “Surat Penugasan mengenai Pimpinan Pemerintahan Sehari-hari kepada
Pemegang Surat Perintah 11 Maret 1966.
Kemudian, Presiden menulis nota pribadi kepada Jenderal Soeharto. Pada 7 Februari
1967, Mr. Hardi menemui Jenderal Soeharto dan menyerahkan konsep tersebut. Pada 8
Februari 1967, Soeharto membahas surat Presiden bersama keempat Panglima Angkatan.
Para panglima berkesimpulan bahwa draft surat tersebut tidak dapat diterima karena bentuk
surat penugasan tersebut tidak membantu menyelesaikan situasi konflik. Kesimpulan itu
disampaikan Soeharto kepada Presiden Soekarno pada 10 Februari 1967. Presiden menanyakan kemungkinan mana yang terbaik. Soeharto mengajukan draft berisi pernyataan bahwa Presiden berhalangan atau menyerahkan kekuasaan kepada Pengemban Surat Perintah 11 Maret 1966. Pada awalnya Presiden Soekarno tidak berkenan dengan usulan draft tersebut, namun kemudian sikap Presiden Soekarno melunak, ia memerintahkan agar Soeharto beserta Panglima Angkatan berkumpul di Bogor pada hari Minggu tanggal 19 Februari 1967. Presiden menyetujui draft yang dibuat, dan pada tanggal 20 Februari draft surat itu telah ditandatangani oleh Presiden. Ia meminta agar diumumkan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 1967. Tepat pada pukul 19.30, PresidenSoekarno membacakan pengumuman resmi pengunduran dirinya.
Pada tanggal 12 Maret 1967 Jenderal Soeharto dilantik menjadi Pejabat Presiden
Republik Indonesia oleh Ketua MPRS Jenderal Abdul Haris Nasution. Setelah setahun
menjadi pejabat presiden, Soeharto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 27 Maret 1968 dalam Sidang Umum V MPRS. Melalui Tap No. XLIV/MPRS/1968,
Jenderal Soeharto dikukuhkan sebagai Presiden Republik Indonesia hingga terpilih presiden
oleh MPR hasil pemilu. Pengukuhan tersebut menandai berakhirnya dualisme kepemimpinan nasional dan dimulainya pemerintahan Orde Baru.
Commentaires